Putusan PTUN Bandung atas Gugatan Tatang-Yovie KPU Sumedang pun Lega

By Endy Rosady

SUMEDANG: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menolak gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang H Tatang Sutarna dan Yovie Megananda terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Jabar.

Absar Kartabrata, SH, Kuasa Hukum KPU Sumedang ketika dihubungi via HP, Kamis (20/6), menegaskan dalam persidangan, Selasa (17/6), telah dikeluarkan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung No. 17/G/2008/PTUN Bandung bahwa PTUN Bandung tak berwenang
mengadili perkara tadi.

Berdasarkan putusan tersebut, PTUN tidak menerima gugatan Tatang Sutarnda dan Yovie Megananda. “Karenanya, Pilkada sudah sah,” tandas Absar.

Dijelaskan, pertimbangan majelis hakim yakni adanya eksepsi (keberatan) dari tergugat. Alasan keberatan yakni SE Mahkamah Agung nomor 8/2005 bahwa PTUN Bandung tak berwenang menyidangkan gugatan Tatang Sutarna dan Yovie Megananda.

Tatang-Yovie melakukan gugatan ke PTUN Bandung tanggal 24 Maret 2008 atas surat KPU Sumedang no. 57/KPU/SMD/II/2008 tentang pemberitahuan hasil penelitian ulang berkas surat pencalonan.

Surat KPU ini berisikan bahwa pasangan Tatang-Yovie tak masuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang
Seperti diketahui, hanya dua pasangan calon yang lolos yakni pasangan H Don Murdono-Taufiq Gunawansyah dan H Endang Suandar-H Dony Ahmad Munir.

Sedangkan hasil Pilkada 2008, telah ditetapkan pemenangnya yakni pasangan H Don Murdono – Taufiq Gunawansyah, yang menurut rencana akan dilantik pada 5 Juli 2008 mendatang.

Ketua KPU Sumedang Asep Kurnia, SH, menyebutkan pihaknya merasa lega atas putusan PTUN Bandung tadi. Ia menlai, putusan PTUN Bandung sudah tepat.

“Alhamdulillah putusan PTUN sesuai harapan. Dan saya bangga terhadap Pak Tatang dan Pak Yovie, karena dalam menyelsaikan masalah dilakukan lewat proses hukum,” kata Asep Kurnia.***

Tinggalkan Balasan