MESKI Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu rumah tangga sangat miskin di Kabupaten Sumedang, Jabar, ternyata masih ada yang memutuskan tidak mengambil PKH. Padahal, PKH ini diharapkan dapat meringankan beban kemiskinan warga.
Didi Salkasaputra Kurdi, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumedang, mengatakan pihaknya menemukan tiga ibu yang tergolong sangat miskin yang tidak mengambil PKH.
“Seperti di Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, ibu penerima PKH tidak mau mengambil karena dia sedang ada di Bengkulu mencari kerja. Kalaupun pulang, maka dana PKH ini akan habis hanya untuk ongkos pergi lagi ke Bengkulu,” kata Didi belum lama ini.
Kasus lainnya yakni seorang ibu yang menolak menerima PKH karena anaknya tidak mau melanjutkan sekolah meski sudah dibujuk pendamping PKH di kecamatan. Seperti diketahui, melanjutkan sekolah merupakan syarat utama untuk mendapatkan PKH.
”Di Pangadegan, Kecamatan Rancakalong, ibu menolak PKH karena anaknya tidak mau meneruskan sekolah dari SD ke SMP. Ibu ini jujur, tetapi justru ini menjadi lucu dan tentunya jadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan,” tutur Didi.
Yang unik lainnya yakni PKH tidak diambil karena ibu penerima PKH telah berpisah dengan anaknya pasca perceraian dengan suaminya. Sementara anaknya, diurus oleh neneknya di tempat yang jauh. ”Untuk yang ini juga PKH tidak diambil,” katanya.
Diakui, secara keseluruhan Dinsos PMD yang dipimpinnya menemukan 22 kasus unik dalam pelaksanaan PKH triwulan pertama TA 2008 ini. Dari 22 kasus tadi, tiga di antaranya dipastikan tidak mengambil PKH.
Satu kasus lainnya, yakni ada uang PKH yang hilang dicuri setelah diambil peserta di kantor pos. ”Untuk kasus yang satu ini, itu menjadi tanggungjawab si penerima PKH,” tandasnya.
Untuk tiga kasus yang tak mengambil PKH ini, lanjjutnya, posisinya bisa digantikan dengan ibu sangat miskin lainnya di desa yang sama. ”Pihak desa bisa mengusulkan ke dinas Rumah Tangga Sasaran (RTS) pengganti, Nanti akan kami proses,” terang Didi.
Seperti diketahui, PKH adalah program penanggulangan kemiskinan bagi warga yang tergolong sangat miskin. Sasarannya yakni ibu-ibu yang hendak melahirkan, menyusui, dan memiliki anak usia sekolah. Peserta PKH menerima sejumlah uang bulanan yang harus diambil langsung dari kantor pos.
Besarannya mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 700 ribu. PKH disertai dengan kewajiban peserta, diantaranya menjamin anak yang baru dilahirkan mendapat ASI ekselusif selama enam bulan pertama atau absen anak di sekolah minimal 85%. Jika tidak, PKH bisa dicabut dan dipindahkan ke orang lain yang leboh berhak.
Di Sumedang, program pemerintah pusat ini baru bergulir tahun 2008. Pada tahun ini tercatat 5.613 penerima PKH tersebar di lima kecamatan yakni Jatinunggal (1.415), Tangjungmedar (729), Rancakalong (1.101), Ujungjaya (896), dan Situraja (1.472).***